Ya, Rifai dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang atas kasus penggelapan motor, dengan para korbannya ada ojol dimana polisi mendapatkan tiga laporan yang melibatkan dirinya. Pertama pada 11 November di Jalan Gelirya, dua hari berikutnya yaitu 13 November di Jalan Pemuda dan keesokan harinya 14 November di Jalan Kesehatan. Semua laporan tersebut terkait dengan pencurian motor milik ojol.
Rifai melancarkan aksianya dengan berpura-pura memesan ojol dan mengatakan tak memiliki uang kepada korbannya, kemudian beralasan meminjam motor untuk meminta uang kepada ayahnya. Untuk meyakinkan target yang diincarnya, Rifai memberikan dompet sebagai jaminannya, saat itulah dia membawa kabur motor korban.
"Pemilik motor baru sadar kalau motornya dibawa kabur ketika Rifai tak kunjung datang dan setelah melihat dompet yang diberikan kosong, barulah korban sadar," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro saat ditemui di Mako Polsek Sungai Pinang Rabu (18/11/2020) kemarin.
Menerima laporan, polisi langsung bergerak berbekal ciri-ciri yang disampaikan korbannya. Selasa (17/11/2020) lalu Rifai berhasil ditangkap di rumahnya Jalan AM Sangaji (eks Jalan Belibis), Kelurahan Bandara Kecamatan Sungai Pinang. "Waktu mau kami amankan dia tidak ngaku, tetapi lama kelamaan baru dia mengakui perbuatannya," sebut Rengga.
Rifai diminta polisi menunjukkan lokasi dimana dia menitipkan motor-motor hasil kejahatannya tersebut. "Ada 6 motor yang dia bawa kabur dan semua milik ojol," bebernya.
Motor-motor tersebut dititipkan Rifai di rumah kerabat serta rekannya, yang nantinya hendak ia jual. "Tetapi, belum sempat dia jual, kami sudah amankan. Dan enam motor hasil kejahatannya dia kumpulkan, selama sepekan dia beraksi. Motif dia sama, hanya saja kali ini sepeda motor. Ya, bisa dikatakan dia naik kelas karena yang digelapkan lebih besar," papar Rengga.
Atas perbuatannya Rifai dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. "Karena ini ada tiga laporan, nantinya proses hukuman yang dia terima berbeda untuk masing-masing perkara," tutup Rengga. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur