Hal ini seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah.
Ia mengatakan Jabarudin dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Dia masih disangkakan pasal tersebut, tetapi jika penyidikan atau di persidangan, terbukti niatnya mencekik untuk membunuh atau niatnya melukai, tetapi akhirnya meninggal, nanti hakim yang mengujinya," ujar Yuliansyah Rabu (18/11/2020).
Untuk alat-alat bukti yang ada, nantinya akan diserahkan ke pihak pengadilan. Namun, sebelum diserahkan, akan dilakukan rekonstruksi.
"Akan ada pra-rekonstruksi, yang jelas dalam waktu dekat ini," terangnya.
"Dan dari keterangan Jabarudin sendiri, dia mengaku tidak berniat atau merencanakan membunuh korban. Ngakunya, karena pelaku emosi karena selalu dihina, selain itu mereka juga sering cekcok, hingga akhirnya gelap mata, kemudian mencekik korban," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Suharni Salihi, tersebut terjadi pada Minggu (15/11/2020) lalu di Komplek Perumahan Sambutan Asri, Kota Samarinda.
Jabarudin sendiri, baru berhasil diringkus pada Senin (16/11/2020) malam di jalur poros tengah lintas Kubar, yang saat itu hendak kabur menuju ke Kalimantan Tengah, dengan mengendarai sepeda motor.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi