Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Persilakan Upaya Praperadilan Perkara 2 Mahasiswa Massa Aksi Tolak Omnibus Law
1 menit baca214 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Perkara hukum yang menjerat dua mahasiswa di Kota Samarinda, buntut dari aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law, yakni FR dan WJ, yang diamankan karena terbukti melakukan tindakan anarkis serta membawa senjata tajam (sajam) dalam aksi di depan Kantor DPRD Kaltim, Kamis (5/11/2020) lalu, kini memasuki babak baru.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan, untuk berkas perkara kedua mahasiswa tersebut diakuinya telah dilimpahkan oleh pihak penyidik ke Kejaksaan pada Senin (16/11/2020) lalu.









