Pekan Depan, Berkas Dua Mahasiswa Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Anggota DPRD Kaltim Ajukan Surat Penangguhan Tahanan
1 menit baca457 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pekan depan, berkas perkara dua mahasiswa yang ditetapkan tersangka yakni FR (22) dan WJ (22) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi Kamis (12/11/2020) hari ini.
"Saat ini sudah dalam tahap pemberkasan, rencana minggu depan mungkin akan dilimpahkan," kata Yuliansyah. Sementara, saat disinggung soal kedatangan anggota DPRD Kaltim ke Polresta Samarinda Kamis (12/11/2020) yang menyerahkan surat penangguhan penahanan terhadap dua mahasiswa tersebut, Yuliansyah mengaku belum menerima.










