Saat itu petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mendapatkan informasi, dari warga sekitar, jika dikawasan kediaman pelaku, kerap digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
Sehingga, atas informasi itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil membekuk Ipul bersama dengan barang bukti sabu-sabu, sebanyak enam poket, dengan berat total 42,8 gram bruto.
"Setelah, informasi ini A1, kami langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti sabu-sabu," ungkap Kepala Bidang Pembrantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo Kamis (12/11/2020) hari ini.
"Saat kami amankan dia lagi santai saja dan tidak melakukan perlawanan," sambungnya.
Ditambahkannya, menurut pengakuan Ipul, barang tersebut merupakan titipan dari seseorang, yang nantinya akan diambil pemiliknya.
"Bilangnya dia hanya dititipkan saja. Sehingga, saat ini kami masih memburu pemilik barang tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut Kata Djoko, pelaku tersebut merupakan pemain lama, yang sempat
berhenti.
"Dia ini pemain lama, sempat berhenti, jualan lagi, begitu terus. Dan kami sempat amankan dua kali, tetapi tidak ada barang bukti, ketiga kalinya baru ada barang buktinya," terangnya.
Dan pada Kamis (12/11/2020) di Kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah Sungai Kunjang, petugas melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian diblender.
"Iya, pemusnahan kami lakukan, setelah berkas pelaku ini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Juga, mencegah hal-hal yang tak diinginkan," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi