Kuasa Hukum Korban Pembacokan Bakal Sanggah Surat Keterangan RSJD Atma Husada, Terkait Pernyataan Pelaku Alami Gangguan Jiwa Berat
1 menit baca410 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Meski adanya surat keterangan, berdasarkan observasi dari pihak RSJD Atma Husada Samarinda, bahwa pelaku Ariaji Adriansyah (31) dinyatakan gangguan jiwa, pihak kuasa hukum korban akan melakukan penyanggahan terkait hal tersebut.
"Kami akan tetap menyanggah masalah surat keterangan yang dikeluarkan pihak rumah sakit," ungkap Hari Siahaan selaku kuasa hukum korban Rabu (11/11/2020). Lebih lanjut diterangkan Hari, seperti diketahui, Februari 2020 lalu, pelaku telah dinyatakan sembuh, kemudian melakukan tindakan melanggar hukum.










