Yang lebih menyesakkan dada DN, adalah fakta bahwa ia mengetahui hal itu dari grup di media sosial Facebook. Dari sana, DN juga akhirnya tahu kalau Jago digelandang ke Kantor Polsek Samarinda Ulu, Kota Samarinda. "Saya lihat ada di medsos, itu anak saya. Makanya langsung datang ke Polsek untuk menjemput dan langsung saya bawa pulang," kata DN menceritakan.
Dengan perasaan tak karuan, wanita 35 tahun itu membawa pulang Jago ke rumah. Sebagai ibu, ia tentu khawatir hal buruk terjadi kepada putranya. Selain itu, ia juga tak percaya bahwa Jago nekat mencuri, demi membeli barang terlarang. "Saya tanya, kenapa mencuri. Dia bilang mau dijual untuk beli Sabu-sabu," ungkap DN.
Hati ibu mana yang tak hancur. Meski anaknya berani berkata jujur. Tapi, jawaban Jago, layaknya petir di siang bolong. Masih tak percaya, DN terus mencecar Jago. Akhirnya, remaja tanggung itu mengaku kalau kenekatannya mengonsumsi Sabu hingga kecanduan, karena dikenalkan oleh salah seorang keluarga dari pihak ibu tiri yang beberapa waktu terakhir tinggal bersamanya.
Sungguh lah lebur hati DN. Putra kesayangannya, penerus cita-citanya, menjadi sedemikian rusaknya. Tak tahan menanggung kepayahan itu, DN lantas mencari tahu sendiri kebenaran ucapan Jago. "Bilangnya dia dikasih sama keluarga dari ibu tirinya. Jadi, saya langsung telepon keluarganya yang kasih ke anak saya. Dia bilang karena saya tidak perhatian," ungkap DN, menirukan ucapan orang yang mengenalkan Jago ke barang haram tersebut.
"Dan dia juga bilang, anak saya ini yang mau ikut sendiri," sambungnya. Belum lagi DN tuntas dengan kekecewaannya, Jago kembali berulah. Hanya berselang hari, setelah ia dibawa pulang oleh DN remaja itu kabur dari rumah ibunya pada Jumat (6/11/2020). Sesuai dugaan. Jago kembali ke rumah ibu tirinya.
Demi sang putra kembali ke pelukannya. DN berusaha menjemput Jago. Bahkan sampai meminta bantuan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA). Sayang, pihak keluarga ibu tiri Jago tak langsung melepas remaja itu. "Kami sempat adu mulut. Mereka bilang juga, kalau mau ambil anak saya, harus bayar dulu Rp130 ribu dulu karena anak saya punya utang," jelas DN.
Sehingga, penjemputan dilaksanakan dengan bantuan Polsek Sungai Kunjang pada Senin (9/11/2020). Penjemputan berhasil. Dan Jago tak bisa langsung kembali bersama DN. "Tadi langsung dijemput dan dibawa ke BNNP, untuk dilakukan rehabilitasi," pungkas DN. Terpisah, Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Iman Sumantri melalui Humas, Hariyoto mengaku pihaknya telah menerima remaja itu.
"Iya, jadi kami langsung melakukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di Tanah Merah, karena dari hasil tes urinenya positif," ujar Hariyoto. Dari wawancara dengan Jago, lanjut Haryoto remaja itu mengaku mengkonsumsi narkotika jenis Sabu-sabu sejak setahun terakhir. "Sebelum dijemput tadi terakhir makai. Itu paketan seharga Rp150 ribu, yang digunakan 5-6 orang dewasa," jelas Hariyoto.
Dari data dihimpun Korankaltim.com, orang tua kandung Jago telah bercerai sejak 2007 silam, ketika Jago masih berusia 1 tahun. Setelah bercerai, Jago ikut dengan ayah kandungnya dan sang ayah menikah lagi, sehingga Jago pun tinggal bersama dengan ibu tirinya. Dan pada tahun 2014 lalu, ayah kandungnya meninggal dunia. Dari situlah, diketahui Jago mulai menggunakan barang haram tersebut.
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi