Polisi bersiaga di sekitar lokasi dan pukul 17.30 WITA melihat seorang pria mengendarai sepeda motor jenis Ninja Kawasaki warna kuning, dengan Nopol KT 2827 ZO, dari arah Jalan Kaptes Soedjono Sambutan menuju Jembatan Mahkota II. Polisi dengan sigap langsung, memberhentikan Edi dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari kantong belanja warna hijau yang digantung di stang motor yang dibawa Edi ada sebuh kotak barang elektronik yang ternyata isinya 10 poket sabu-sabu, masing-masing seberat 100 gram bruto, dengan total keseluruhan 1.028,73 atau 1 kg, beserta 4 unit handphone. "Saat kami geledah ditemukan barang bukti sabu-sabu, sebanyak 10 poket, dengan berat keseluruhan kurang lebih 1 kg," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena kepada wartawan Senin (9/11/2020) hari ini di Mapolresta Samarinda Sungai Kunjang.
Edi mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Unyil yang diduga seorang wanita. Barang yang dibawa Edi tidak diberikan dari seseorang melainkan dari salah satu jok motor yang terparkir di mini market tak jauh dari Jembatan Mahkota II. "Barang itu dari seorang bernama Unyil, yang saat ini masuk dalam DPO dan barang itu mau dibawa ke Balikpapan," ungkapnya.
Petugas langsung melakukan pengembangan di Kota Minyak terkait dengan penerima barang. "Petugas kami langsung ke Balikpapan dan mengamankan seorang laki-laki bernama Sultan alias Utang, yang merupakan warga Kampung Baru. Dari pengakuan Utang dia disuruh seseorang bernama Eva untuk menerima poketan tersebut. Eva kami masukkan dalam daftar DPO juga," sebut Andika lagi.
Untuk asal barang pihaknya masih melakukan pendalaman, dari keterangan para pelaku. "Ini masih kami dalami lagi, karena ada dua orang masih DPO," tutup Andika. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur