Hakim Tunggal Budi Santoso menyatakan MD terbukti bersalah, dengan melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I.
Dari fakta di persidangan MD mengakui perbuatannya yakni menyimpan, menguasai, serta menyediakan narkotika jenis ganja tersebut. MD diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun 1 bulan kurungan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," kata Budi Santoso dalam persidangan yang berlangsung daring Kamis (22/10/2020) kemarin.
MD melalui penasehat hukumnya Agustinus dan Binarida, menyatakan memilih terima atas putusan hukuman tersebut. "Terdakwa silahkan berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya atas putusan ini, apakah terima, banding atau pikir-pikir," ucap Budi Santoso. "Terima yang mulia," sahut Agustinus selaku perwakilan kuasa hukum terdakwa MD.
Pilihan menerima juga turut dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Sehingga, Hakim Tunggal pun langsung mengetuk palu dan menyatakan perkara telah selesai dipersidangkan.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro mengaku telah mengetahui putusan terhadap MD. Diterangkannya, untuk perkara pidana yang melibatkan anak dibawah umur tersebut memang menjadi skala prioritas. "Berkas perkara MD kami limpahkan ke PN Samarinda, setelah dua pekan kami amankan karena, kalau anak di bawah umur jadi prioritas, makanya cepat dilakukan persidangan," papar Rengga saat dikonfirmasi Jumat (23/10/2020) hari ini.
Terkait vonis kepada MD Rengga menyebutkan itu sudah melalui berbagai pertimbangan yang ada dan mengingat terdakwa ini masih dibawah umur. "Ya, ini pastinya sudah berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim, mudahan kedepannya tidak ada pelajar yang terjerat dengan barang haram ini," sebutnya.
MD diketahui bersama rekannya FH melakukam transaksi dengan TH di Jalan Juanda I, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada 20 September dini hari lalu pukul 03.00 WITA. TH pun menyerahkan ganja yang dibeli FH sebesar Rp1 Juta. Awalnya, ganja tersebut disimpan di dahsboard motor yang mereka dikendarai namun ditengah perjalanan, FH menyuruh MD untuk menyimpankan ganja miliknya ke dalam kantong jaket sweater yang dikenakannya.
Saat hendak pergi, tiba-tiba mereka dihentikan oleh petugas, yang melihat gerak gerik mencurigakan dari keduanya dan diminta turun dari motor dan MD pun turun, sementara FH langsung kabur dengan memacu kendaraannya.
Dari tangan MD polisi mendapatkan barang bukti dua poket ganja kering masing-masing seberat 1,57 gram dan 11,16 gram di dalam kantong jaket yang dikenakannya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur