Saat itu, sepeda motor dengan nomor polisi KT 5060 IV warna hitam, diparkir di teras rumah dengan kunci kontak masih menempel di dashboard motor, dan di rumah hanya ada anak korban.
Saat kembali, motor sudah tidak terlihat lagi di teras rumah, sehingga atas kejadian tersebut korban pun melaporkan kehilangan itu ke Mako Polsek Samarinda Kota, untuk di proses lebih lanjut.
"Saat mendapatkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan, dengan mencari bukti-bukti di TKP," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno saat dikonfirmasi Kamis (22/10/2020) hari ini.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah beberapa hari, bersasarkan bukti-bukti yang ada, pihaknya berhasil mengantongi identitas pelaku.
Dan pada Selasa (20/10/2020) di kawasan Sindang Sari pelaku bernama Yuli Yantoro (23) warga Jalan Wonosari RT 24 Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan berhasil dibekuk.
"Setelah kami mengetahui identitasnya, kemudian langsung kami amankan pelaku di kawasan Makroman, itu tidak jauh dari rumahnya," terangnya.
"Dan saat kami tanya, dia mengaku jika dia telah mengambil motor tersebut. Dan atas kejadian itu, pelaku langsung kami bawa ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi