Warga Kaltara Ditangkap Polisi, Gara-gara Bawa Sabu di Kampung Tanjung Batu
1 menit baca632 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Komitmen memberantas peredaran narkoba di Berau, terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Berau. Kali ini, melalui Polsek Pulau Derawan, polisi kembali berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Sabu pada Sabtu (17/10/2020) kemarin.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial Hr (25) warga Kampung Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Provinsi Kaltara saat tengah melintas di Jalan Poros Divisi 5, Kampung Tanjung Batu. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu seberat 1,47 gram, 1 unit handphone, 4 lembar bukti transfer, 1 buah korek gas warna hijau dan 1 unit sepeda motor vixion.










