Rupanya, kesediaan mengantar adik ipar itu, dibarengi niat jahat. Alih-alih mengantar untuk membeli casing handphone, pelaku justru membawa korban ke bangsalan pelaku, yang saat itu dalam keadaan kosong. Istri dan anak pelaku saat itu sedang pergi ke Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Bermodal ancaman, pelaku pun langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada adik iparnya tersebut, sebanyak satu kali. Saat itu, korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku mengancam, jika tak menurutinya kakak korban akan dicerai.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian mengantar korban membeli casing dan mengantar korban ke rumahnya kembali.
Sepulang dari perjalanan kelam itu, korban pun memberitahu kepada orang tuanya, jika pelaku telah menyetubuhinya.
Karena, tak terima orang tua korban pun melaporkan perbuatan bejat sang menantu tersebut ke Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut.
"Dari laporan itu kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan bukti-bukti yang telah diberikan oleh orang tuanya, termasuk visum," ungkap Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo saat dikonfirmasi Jumat (16/10/2020) hari ini.
Pelaku diamankan pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 07.00 WITA, ayah satu anak tersebut diamankan petugas di rumah bangsalannya.
"Saat, tahu dia ada dirumah, saya bersama anggota langsung mengamankan pelaku," ujarnya.
Diterangkan Teguh, perbuatan bejat pelaku ini terjadi saat korban hendak membeli casing handphone dan memberitahu ibunya, tetapi karena tak ada yang mengantar, pelaku pun menawarkan diri mengantarnya.
"Saat itu, pelaku menjemput korban di rumahnya, untuk mengatar beli casing. Tetapi, malah di bawa di rumah bangsalan pelaku dan disetubuhi disitu," bebernya.
"Dia sempat diancam, kalau sampai bilang-bilang, kakaknya akan dicerai," sambungnya.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan yakni surat visum, celana panjang warna biru, baju kaos lengan panjang warna ungu, singlet warna oranye, celana dalam serta pakaian dalam (bra).
"Yang pasti itu ada alat visum dan pakaian korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan pasal 81 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.[]
Penulis: Nancy
Editor : Rusdi