Lagi Tidur di Ruang Tamu, Pengerdar Sabu Eceran Dibekuk Polisi
1 menit baca299 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil membekuk seorang pengedar barang haram berupa sabu-sabu eceran Selasa (6/10/2020) lalu di kediamannya sekitar pukul 14.30 WITA.
Adalah Saputra. pemuda 31 tahun warga Jalan Sentosa No.156 RT 75 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang yang ditangkap saat tertidur di ruang tamu.









