Kejari Eksekusi Anggota DPRD Balikpapan Lantaran Kasus Tanah
1 menit baca1.105 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan eksekusi terhadap terpidana anggota DPRD Balikpapan, Kamaruddin, terkait kasus penggelapan sertifikat tanah. Ia diamankan di kediamannya pada Jumat (2/10/2020) siang dan langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Balikpapan, Aditya Narwanto mengungkapkan terpidana terlibat dalam perkara penggelapan dua buah sertifikat tanah yaitu hak milik tanah dan bangunan nomor 287 Kelurahan Damai seluas 829 meter persegi dan sertifikat hak milik tanah dan bangunan nomor 554 Kelurahan Lamaru seluas 19.968 meter persegi.










