"Karena gerak geriknya mencurigakan, anggota kami langsung melakukan penggeledahan, terhadap remaja ini dan ditemukan dua bungkus plastik berisi ganja kering, masing-masing seberat 11,16 gram dan 1,57 gram yang disimpan dalam kantong jaketnya," kata Renggo saat ditemui Selasa (22/9/2020) hari ini di Mako Polsek Sungai Pinang.
Ternyata remaja tersebut tak sendirian, melainkan bersama dengan rekannya yang jadi joki motor. "Saat didekati petugas dia langsung, tancap gas, karena posisinya saat itu dia diatas motor," terangnya.Remaja ini juga diketahui ternyata pengguna aktif ganja, sejak setahun belakangan terakhir. "Ternyata, dia juga pengguna sejak satu tahun terakhir," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan pelaku pula, paketan ganja yang diamankan dijual seharga Rp1 juta dan pelaku diberikan upah Rp100-300 ribu. "Sekali menjual dia diberi upah Rp100-300 ribu. Yang menjadi sasaran penjualannya, dia ini hanya di komunitas saja, kalangan pelajar serta mahasiswa," ungkap Renggo.
Remaja ini juga mengaku jika barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial TG, sedangkan FR tersebut merupakan pemesan. "Kami masih melakukan penyelidikan lagi, terkait dengan asal barangnya itu," jelas Renggo lagi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur