Saat itu korban sedang bermain game di warnet tersebut dan memarkirkan kendaraan jenis Yamaha Jupiter MX warna merah Nopol KT 5128 W di depan warnet tersebut.
Saat korban hendak pulang, motor miliknya sudah tidak ada di parkiran depan warnet. Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang.
Dari laporan itulah kemudian anggota Reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah berhasil mengetahui identitas pelaku, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 08.00 WITA pelaku berhasil dibekuk petugas.
"Pelaku kami amankan di kediamannya di Kukar, bersama dengan barang bukti sepeda motor, jadi kami jemput dia di sana," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Sabtu (12/9/2020).
Lebih lanjut tambah Purwanto, untuk modus yang digunakan, pelaku ini beraksi dengan menggunakan obeng minus.
"Jadi, dia itu merusak rumahan kunci kontak dengan obeng yang telah dia bawa, setelah itu kabur," imbuhnya.
"Dari pengakuan dia, motor ini tidak dia jual, tetapi hanya digunakan untuk sehari-hari saja," sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Penulis: Nancy
Editor: Bambang Irawan