Hendak Pesta Narkoba di THM, Keken dan Samsurya Justru Masuk Penjara
1 menit baca309 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Hasrat Kennedy alias Keken (34) dan Samsurya Harahap (24) untuk pesta narkoba di tempat hiburan malam di Jalan Mulawarman Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota harus berakhir di penjara.
Ya, Keken dan Samsurya justru harus meringkuk di balik jeruji penjara karena tertangkap polisi Sabtu (5/9/2020) malam lalu sekitar pukul 20.00 WITA. penangkapan keduanya bermula dari informasi warga yang menyebutkan di dalam THM tersebut kerap dilakukan transaksi narkoba. Satreskoba Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan dan melihat dua orang pria dengan gerak gerik mencurigakan di dalam tempat hiburan tersebut.









