Pendekar melakukan aksi penipuan online itu bersama Irwan Prayitno dan Ruslan, yang masing-masing berusia 31 dan 43 tahun dan menjalani hukuman karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Akbar selaku otak dari penipuan online tersebut berperan melakukan transaksi untuk menyakinkan korbannya, Irwan yang bertugas mencari rekening dan dan Ruslan yang memecah uang kebeberapa rekening.
Ternyata, tak hanya tiga warga binaan saja yang membantu melancarkan aksinya tersebut, tetapi pemuda lain bernama Rahman berusia 23 tahun juga turut terlibat membantu melancarkan aksi tersebut selaku pemilik rekening yang saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang, termasuk dengan tetangga Pendekar ZF yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata aksi penipuan online yang dilakukan Pendekar tersebut telah lebih dari 20 kali dilakukan, saat berada di dalam rutan. "Tertangkap penipuan online baru ini. Nah, selama 20 kali lebih beraksi itu, posisinya dia di dalam rutan," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi Selasa (1/9/2020) hari ini. "Penipuannya ini online semua, tidak pernah ketemu sama korban, tetapi dengan pihak ketiga lagi yang dijadikan sasarannya," sambungnya.
Sementara, untuk proses hukumnya diakui tetap berjalan, tetapi untuk tiga narapidana tidak ditahan, karena saat ini sedang menjalani masa hukuman di rutan, sementara satu pelaku yakni Rahman telah diamankan. "Prosesnya tetap jalan, pelaku utamanya Akbar alias Pendekar ini akan dijemput untuk melakukan sidang, terkait kasus penipuan ini. Jadi, dia belum sempat bebas lanjutkan masa tahanannya," tandasnya.
Untuk modus yang digunakan pelaku dalam mengelabui korbannya, Akbar awal melihat postingan di medsos seseorang yang menjual motor Nmax warna hitam seharga Rp25 juta, setelah mendapatkan sasarannya pelaku pun langsung memosting ulang dengan menawarkan harga lebih murah yakni Rp18 juta. Ternyata, postingan Akbar membuat seseorang tertarik dan Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Pakis Hijau 4 Blok D RT 42 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara, dikediaman pemilik motor, pelaku mengatur korban tersebut bertemu dengan pemilik motor untuk melihat kondisi motor tersebut. Sebelumnya pelaku sempat melakukan transaksi dengan pemilik motor dan berpura-pura hendak membeli motor tersebut. Kemudian korban yang telah menjadi sasaran pelaku tersebut diminta untuk mendatangi pemilik motor, sebaliknya pemilik motor pun diberitahu jika akan ada orangnya yang akan melihat motor tersebut.
Nah, antara korban dengan pemilik motor tidak curiga dan berfikir jika, pelaku ini adalah suruhan dari pelaku yang akan membeli motor. Tanpa pikir panjang dan mengkroscek terlebih dahulu, korban yang diminta mentransfer ke rekening atas nama Rahman tersebut langsung mengirim ke rekening itu sebesar Rp 18 juta.
Saat korban hendak membawa motor itu, pemilik motor menahan, pasalnya dirinya mengaku belum menerima uang tersebut, sehingga terjadilan perdebatan antara keduanya, yang akhirnya mereka membawa kasus itu ke Polsek Sungai Pinang. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur