Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada para narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Klas II A Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren mengatakan remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administrasi, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
"Semua penerima remisi ini sesuai dengan aturan yang ada, kalau memang warga binaan dan memenuhi syarat pasti diberikan remisi," kata Alanta.
Pemberian remisi tersebut salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik. "Mudahan ke depannya, warga binaan ini bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi, sehingga bisa lebih banyak lagi mereka yang mendapatkan remisi," harapnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur