Edarkan Sabu, Wanita 41 Tahun Dibekuk Polisi
1 menit baca391 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wanita 41 tahun diamankan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, di sebuah indekos Jalan Agus Salim Gang Tanjung 5D, RT 31 Kelurahan Sungai Pinang Luar Samarinda Kota, Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku yang diidentifikasi sebagai Mailina, alias Maya warga Jalan Jelawat, Gang 7 RT 06 Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir itu, ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis Sabu. Hal tersebut terungkap, ketika salah satu anggota Satreskoba Polresta Samarinda mendapat informasi, jika di salah satu kamar indekos di Jalan Agus Salim, kerap digunakan untuk transaksi barang haram tersebut. Atas laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang wanita sedang duduk di dalam kamar kosnya.









