Pengungkapan tersebut berawal dari laporan dari warga sekitar. Atas informasi itu, polisi menindaklanjutinya pada Kamis (30/7/2020) lalu di Jalan Kadrie Oening, tepatnya di kediaman salah satu pelaku, sekira pukul 00.45 WITA.
Di rumah tersebut, anggota langsung melakukan penggeledahan. Saat itu, petugas mendapati Welly dan dilakukan pemeriksaan di dalam kamar.
Petugas menemukan dua poket sabu dengan berat 27,4 gram brutto di dalam lemari baju, tepatnya di tumpukan pakaian pelaku.
"Jadi, kami temukan barang bukti berupa sabu di lemarinya, termasuk satu bandel plastik, sendok penakar dan timbangan digital," ungkap KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Minggu (2/8/2020) hari ini.
Lebih lanjut, pihaknya melakukan introgasi terhadap pelaku untuk mengetahui dari mana asal barang tersebut.
Berdasarkan pengakuan Welly barang tersebut diperoleh dari Dicky yang saat itu juga sedang berada di rumah Welly.
"Kemudian kami lakukan penggeledahan dan kami temukan tiga unit ponsel di kantong pelaku. Dan saat itu juga keduanya langsung kami bawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Seluruh barang bukti yang diamankan berupa dua poket sabu seberat 27,4 gram brutto, satu bendel plastik klip, satu buah sendok penakar, satu buah timbangan digital, satu buah dompet warna biru, empat unit ponsel serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna merah KT 3924 BQ.
Penulis: Nancy
Editor: M.Huldi