Terenduslah keberadaan para pelaku tersebut. Mereka melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur.
Kemudian Polres HST pun berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kaltim serta Polresta Samarinda dan pada Jumat (31/7/2020) malam lalu.
Petugas pun mengamankan dua pelaku di tempat persembunyiannya Jalan Kelapa Gading Kecamatan Sungai Kunjang.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi Minggu (2/8/2020) hari ini.
"Jadi, kami hanya bantu back up saja dan ada dua pelaku yang kami amankan, satu pelaku lagi masih buron," katanya.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Arifin alias Ifin (27) serta Abdul Halim (22) yang keduanya merupakan warga HST Kalsel. Satu pelaku yang masih dalam pencarian berinisial MH.
Adapun kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka, menyebabkan korban atas nama Muhammad Fauzi (22) warga HST, Kalsel meninggal dunia.
Berawal pada Rabu (29/4/2020) lalu sekira pukul 06.30 WITA di sawah Desa Awang Baru Kecamatan Batara Kabupaten HST, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh warga sekitar.
"Jadi dari hasil keterangan kedua pelaku itu, dia mengakui perbuatannya. Mereka telah diserahkan ke Polres HST Kalsel," pungkasnya.
Penulis: Nancy
Editor: M.Huldi