Terungkapnya hal tersebut saat polisi mendapatkan informasi jika ada seseorang yang mengedarkan ekstasi di Kelurahan Selili.
Pelaku tersebut diketahui saat melakukan transaksi berpindah-pindah tempat.
Berdasarkan informasi itu polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan setelah berhasil mengantongi indentitas pelaku pada Kamis (23/7/2020) petugas berhasil mengamankan pelaku, yang saat itu sedang menunggu pelanggannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 50 butir pil ekstasi warna biru merk mercy, yang disimpan di dalam kotak rokok, diletakkan diatas jok motor pelaku.
"Kami amankan saat dia mau melakukan transaksi, sebelum pelanggannya datang sudah kami amankan lebih dulu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Suyatno, Minggu (26/7/2020).
Selain mengamankan barang bukti pil ekstasi, anggota juga mengamankan satu unit handphone serta motor jenis Honda Vario hitam dengan Nopol KT 5275 NZ.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di polsek dan akan dilakukan pengembangan lagi, dari mana dia peroleh barang itu, termasuk apakah dia ini jaringan atau kerja sendiri," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 atau 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.
Penulis: Nancy
Editor: Desman Minang