Kapolsek Muara Jawa, Iptu Nursan menuturkan, pencurian tersebut terjadi pada 23 Mei 2020 lalu. Unit Reskrim Polsek Muara Jawa sempat melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Bank unit Muara Jawa tempat korban menyimpan uangnya untuk mendapatkan rekening koran buku tabungan korban.
Setelah ditelusuri riwayat transaksi penarikan uang ATM tersebut, polisi mendapatkan satu orang yang diduga melakukan penarikan uang tersebut. Petugas mengamankan tersangka di rumahnya. Si Ibu Rumah Tangga itu pun mengaku.
Kasus ini sempat dimediasi sebelumnya, pelaku diminta untuk mengembalikan seluruh uang tersebut kepada korban dalam jangka waktu tertentu. Namun, setelah beberapa kali pemanggilan, pelaku tidak mau mengembalikan sejumlah uang tersebut.
"Akhirnya kita putuskan untuk diproses saja," kata Iptu Nursan kepada Koranktim.com.
Pencurian tersebut bermula saat YF bertamu ke rumah korban pada 23 Mei 2020, sore hari. Keduanya sudah saling mengenal. Waktu itu, pelaku memanfaatkan momentum saat korban sedang berada di dalam WC untuk memeriksa tas korban yang ada di dalam kamar.
Untung bagi pelaku, malang bagi si korban. Sebab, kode pin sudah tertempel di kartu ATM tersebut. Dengan leluasa pelaku menguras habis uang dalam ATM korban.
Menurut Nursan, pelaku tidak secara spesifik menyebutkan uang yang dia curi dipergunakan untuk membeli apa.
"Sampai saat ini, alasannya buat foya-foya saja, belum mau terbuka dia," demikian Nursan.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi