Kini, korban telah berusia 12 tahun. Bagaimana kisah ini terungkap setelah tiga tahun lamanya? Betapa lama korban harus menyimpan deritanya. Tak tahu hendak mengadu ke siapa. Apalagi, anak-anak rentan dan lemah di hadapan ancaman orang dewasa.
Kasus ini ternyata terungkap lewat buku diari korban. Ibu kandung tak sengaja membacanya. Curahan hati sang anak yang menulis bagian tubuh sensitifnya dijamah ayah tiri.
Sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Polsek Samarinda Kota pada Rabu (22/7/2020) kemarin.
Terungkap lah, pelaku kerap melancarkan aksi bejatnya saat ibu kandung korban sedang mandi.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP M Aldi Harjasatya mengatakan kejadian tersebut berawal sejak anak ini masih berusia 9 tahun tepatnya di bulan Juli 2017.
Aldi menjelaskan perlakuan yang tak senonoh itu terbongkar saat ibu kandung korban membaca buku diari anaknya.
"Jadi anak itu menulis semua perbuatan ayah tirinya di dalam buku diary ," imbuhnya.
Pelaku diringkus di kediamannya di Jalan Kemakmuran Dalam, Kecamatan Samarinda Kota.
"Barang bukti yang kami amankan buku diary korban dan pelaku juga mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku diganjar pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti perundang undangan No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahu. 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan bui atau denda Rp 5 miliar.
Penulis : Claudius Vico
Editor: M.Huldi