Peristiwa asusila ni berawal saat si gadis yang masih berusia 14 tahun kabur dari rumah sejak empat bulan lalu. "Merea berdua bergabung dengan anak motor dan dikenalkan sesama temannya. Karena si gadis kabur dari rumah, si pemuda menawarkan tinggal kost milik keluarganya di kawasan Samarinda Seberang," kata Teguh. "Dari situlah berawal hubungan mereka dan persetubuhan terjadi berkali-kali dan saat ini kondisi si gadis hamil 3 bulan," ungkapnya.
Setelah kembali ke rumahnya beberapa bulan si gadis dilihat orangtuanya tampak berbeda dari bentuk tubuhnya. "Orangtua si gadis berinisiatif menggunakan alat tes kehamilan dan ternyata hasilnya positif, baru anaknya ini mengaku kalau dia distubuhi oleh pemuda itu," sebut Teguh lagi.
Tak terima dengan kondisi anaknya yang hamil, orangtua si gadis langsung melapor ke Mako Polresta Samarinda. Selasa (14/7/2020) lalu sekira pukul 14.00 WITA di salah satu penginapan di Kecamatan Samarinda Sebarang si pemuda diamankan. "Kami amankan dia di sebuah penginapan," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum serta pakaian yang digunakan si gadis saat disetubuhi. Atas perbuatannya si pemuda dijerat pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Penulia: Nancy
EditorL Aspian Nur