Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem menyebut, korban bernama Hariya (39) melapor ke Polsek Teluk Bayur. Dia melihat dua orang tak dikenal membawa motornya.
"Awalnya korban mengendarai motornya, Jupiter Z warna silver hitam pada Sabtu (18/7/2020) malam dari Gudang Bata di Jalan Lobang Baru, Teluk Bayur, menuju rumahnya. Motor korban kemudian diparkir di teras," kata Paur Humas Ipda Lisinius Pinem dalam keterangan persnya, Senin (20/7/2020).
Korban pergi untuk berjualan di Tepian Bandara. Selesai berjualan, korban masih melihat motor tersebut terparkir.
"Sekitar pukul 01.45 WITA, hari Minggu (19/7/2020) itu, saat korban menengok keluar jendela, melihat ada dua orang tidak dikenal mengendarai motor dan berhenti tepat depan rumahnya dan langsung pergi membawa motor milik korban," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 2 unit sepeda motor. Satu milik pelaku sedangkan satunya milik korban.
"Pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," ujarnya.
"Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tambahan BB atau pelaku baru, nanti kita infokan,"pungkasnya.
Penulis : Indra
Editor: M.Huldi