Sekitar pukul 09.00 WITA saat petugas sudah berjaga di lokasi, datang dua pria ke jasa pengiriman tersebut dan menanyakan paketan kiriman yang diduga ganja kering, asal Medan. Saat pihak jasa pengiriman memberikan paketan dan diterima, tim gabungan pun langsung melakukan penindakan.
Petugas meminta paketan dibuka dan memang benar isinya ganja serta baju.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Kaltim, Irjen Pol Iman Sumantri melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Halomoan Tampubolon saat dikonfirmasi Senin (20/7/2020) hari ini. "Mereka berdua kami amankan ke kantor untuk di proses lebih lanjut," kata Sumantri.
Muhammad Fauzan Maulana, pemuda 23 tahun warga Jalan Juanda 2 Blok B No. 8 RT 16 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu dan Andi Ega Jaranika Munir berusia 26 tahun warga Jalan Baso Dg Taba RT 2 Kelurahan Tinggimae Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan merupakan identitas penerima ganja tersebut.
Saat diintrogasi terkait barang tersebut Fauzan mengatakan jika baju yang ada dalam paketan tersebut adalah miliknya yang dipesannya melalui media media sosial (medsos) instagram. “Kami bawa mereka ke rumahnya di Jalan Juanda, untuk mencari barang bukti lainnya, tetapi nihil," sebut Sumantri lagi.
Barang bukti berupa satu peket ganja seberat 176 gram brutto, baju kaos oblong warna abu abu, dua unit handphone serta satu unit kendaraan roda dua jenis Honda Vario warna putih diamankan petugas dan kasus ini masih dikembangkan. “Masih kami dalami lebih lanjut,” ucapnya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur