Di dalam Masjid Raya Darussalam Samarinda di Jalan Abdul Marisi Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota, Gimpe mengambil barang milik seorang pria yang berniat istirahat di rumah ibadah umat muslim terbesar kedua di Kota Tepian itu.
Aksi Gimpe dilakukan Sabtu (11/7/2020) lalu pukul 14.00 WITA atau jam dua sore. Si korban datang ke masjid dengan niat beristirahat sampai akhirnya tertidur pulas.
Gimpe yang melihat situasi tersebut mendekati korban dan bepura-pura tidur disampingnya. Melihat suasana sepi, Gimpe membuka tas selempang milik korban dan mengambil handphone serta uang tunai Rp1, 4 juta dengan tangan kirinya.
Gimpe langsung pergi setelah aksinya berhasil. Saat si pemilik tas bangun dia kaget karena tasnya terbuka dan barang-barangnya hilang dan langsung pergi ke Mako Polsek Samarinda Kota untuk melapor.
"Dari laporan ini kami langsung memproses dan melakukan penyelidikan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno saat dikonfirmasi Kamis (16/7/2020) hari ini.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan keterangan saksi yang berada di lapangan, anggota berhasil mendapatkan identitas pelaku. Senin (13/7/2020) lalu pelaku berhasil diamankan di kediamannya.
"Gimpe tukang parkir di sekitar masjid, jadi banyak yang kenal dan dia ternyata sudah sering melakukan perbuatannya," sebut Suyatno.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur