Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat terkait maraknya aksi pencurian Handphone di wilayah Kota Beriman. Mendapatkan informasi tersebut Polisi berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan.
Dir Krimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi menuturkan bahwa para pelaku belum lama ini melakukan aksi pencurian hanphone di kawasan Sepinggan Balikpapan Selatan.
"Dari kejadian tersebut kemudian tim melakukan pengembangan dan memintai keterangan terkait ciri-ciri pelaku," ungkapnya Selasa (14/7/2020).
Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku kemudian melakukan aksi perburuan kepada para pelaku. Hingga akhirnya pada Selasa (14/7/2020) sore petugas menciduk para pelaku di lokasi persembuyian di wilayah Balikpapan Utara.
Ketiga pelaku tidak bisa berkutik ketika petugas melakukan penggerebekan. Di dalam sebuah rumah yang dijadikan markas para pelaku, polisi mendapati 25 unit handpone berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.
Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan senjata tajam berupa sebilah golok dan badik yang diduga digunakan para pelaku ketika beraksi."Kami juga mengamankan dompet perempuan dan tas jinjing. Masih kami kembangkan lagi terkait lokasi mereka ketika beraksi," tuturnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun."Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini masih dikembangkan," tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Desman Minang