Hal tersebut dikemukakan oleh Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, Senin (13/7/2020) pagi di Mako Polairud Polda Kaltim.
“Tahun lalu Kaltim ditetapkan sebagai Zona Merah untuk pelabuhan di Indonesia. Mengapa diberi zona merah oleh IMO karena banyaknya kejadian kejahatan di wilayah pelabuhan. oleh karena itu, dari Ditpolairud Baharkam Polri menetapkan 10 hot spot wilayah yang berupa pelabuhan yang dipandang berdasarkan pendataan IMO kerap terjadi insiden di atas kapal asing,” ungkap Tatar.
Dampaknya ketika perairan masuk zona merah sehingga Indonesia diklaim bahwa pelabuhannya tidak aman. Hal ini tentu akan berpengaruh pada distribusi keluar masuk barang dari dan ke luar negeri dan bisa berimbas pada perekonomian Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut Baharkam Polri membuat terobosan dengan membuat program Quick Respons.
“Ditpolairud Baharkam Polri membuat sebuah terobosan, empat zona merah berada di Kaltim menjadi perhatian,” ujarnya.
Tindak kejahatan yang terjadi sebenarnya tindak kejahatan biasa seperti kasus pencurian di atas kapal asing.
“Data dari tahun 2013 sebenarnya paling tinggi di Balikpapan ada lima kejadian. Dari beberapa kejadian pada 2020 ada dua kasus percobaan, artinya dapat digagalkan yang dua berhasil melakukan pencurian,” katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ditpolairud Polda Kaltim langsung merespons dengan membentuk Tim Quick respons.“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Quick Respon yang terdiri dari Subdit Gakkum dan Subdit Patroli Ditpolairud Polda Kaltim kami berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian tali di atas kapal asing,” jelasnya. Dia menambahkan bahwa Quick Respons bekerja cepat untuk melakukan pengungkapan kejahatan khususnya kasus pencurian di atas kapal asing.
“Karena kapal asing ini jaringannya dunia, ketika dia membunyikan sinyal kejadian, maka yang mengetahui itu seluruh dunia di bidang kelautan,” tandasnya.
Penulis: */Yudi Hadi
Editor: Desman Minang
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 14 Juli 2020