Ungkap Kasus Tahu Isi Sabu, Polsek Tanjung Redeb Tetapkan IRT Sebagai Tersangka
2 menit baca474 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB- Polsek Tanjung Redeb mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial YO (30), seorang ibu rumah tangga (IRT), Selasa (7/7/2020). Kasus terungkap saat YO diperiksa petugas Rutan dan menemukan dua poket sabu didalam dua tahu isi. Petugas Rutan pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjung Redeb. Pengungkapan tidak berhenti sampai disitu saja. Penyelidikan terus dilakukan untuk mendapatkan kronologis lengkap perjalanan tahu isi sabu menuju Rutan.
Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Rakhmad WD menjelaskan asal muasal tahu isi sabu tersebut. Seorang narapidana berinisial MU (39) memesan sabu kepada RU (33) yang juga seorang napi. RU kemudian menghubungi rekannya yang ada diluar Lapas, sebut saja Mr X (ditetapkan sebagai buronan) untuk mencari bahan. Setelah mendapatkan sabu tersebut, Mr X menghubungi RU kembali. RU kemudian berkomunikasi dengan MU, mengatakan bahwa barang telah siap. MU lalu menghubungi Mr Y (juga ditetapkan sebagai buronan), memintanya untuk mengambil barang ke Mr X.









