Adapun barang bukti diamankan dari sembilan tersangka, yang tiga diantaranya masih dalam penyelidikan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka tersebut serta ungkapannya yakni Ary Prasetyo dan Charles dengan barang bukti satu paket jenis sabu dengan berat 7,25 gram/netto, yang ditindak pada Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 18.00 Wita di perairan laut Bontang.
Kemudian pada Minggu (31/5/2020) sekira pukul 14.00 Wita petugas kembali menindak satu tersangka atas nama Gusman Jaya, di Kantor Expedisi J&T Jalan MT Haryono Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan, dengan jumlah barang bukti delapan paket sabu dengan berat keseluruhan 2.009,96 gram serta empat bungkus inex/ekstasi dengan berat 308,76 gram brutto.
Pada Minggu (31/5/2020) sekira pukul 16.30 Wita di Jalan Daksa Raya Perum Palm Hills City Blok B Kelurahan Batakan Kecamatan Balikpapan Selatan, petugas mengamankan barang bukti 14 butir inex/ekstasi dengan berat 5,12 gram brutto, dari tersangka Fahmi alias Kingkong yang saat ini lidik/DPO.
Dan pada Selasa (9/6/2020) sekira pukul 21.00 Wita di gudang ekspedisi J&T Jalan MT Haryono Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan, dengan barang bukti 14 paket sabu 2.314 gram brutto serta tiga paket inex/ekstasi berat 410,21 gram brutto, sementara tersangka masih dalam lidik.
Barang bukti tindakan tersebut yang dilakukan oleh tim gabungan yakni BNNP Kaltim, BNNK Samarinda, BNNK Balikpapan, Lanud Balikpapan, bea cukai termasuk jasa ekspedisi.
"Jadi, ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh BNNP bersama dengan tim gabungan serta instansi terkait di Balikpapan," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon usai pemusnahan Selasa (7/7/2020) hari ini.
Selain itu, BNNK Samarinda juga mengamankan barang bukti jenis ganja dari empat tersangka yang satu diantaranya masih dalam lidik (DPO). Para tersngka tersebut yaitu Kaina Jeremia Christa, Agung Ramadhani dan Hadad Alwi dengan barang bukti ganja seberat satu paket dengan berat 471 gram netto, yang ditindak pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 14.00 Wita di Jalan Kedondong Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di salah satu indekost.
Dan terakhir petugas mengamankan barang bukti dua paket ganja dengan berat 945 gram netto, pada hari yang sama sebelum pengungkapan ganja 471 gram sekira pukul 10.00 Wita di Jalan Jakarta Blok AP Kelurahan Loa Bakung Sungai Kunjang, dengan tersangka bernama Heru yang masih dalam lidik (DPO).
"Memang ini sudah menjadi jadwalnya pemusnahan barang bukti, makanya kami lakukan," terang Tampubolon. "Untuk kali ini pemusnahannya berbeda dari sebelumnya, yang biasanya diblender kali ini menggunakan alat insenerator mobile milik BBPOM Samarinda, yang memag khusus memusnahkan barang bukti," sambungnya.
Ditambahkannya, pemusnahan tersebut berlangsung selama kurang lebih sejam, sehingga perlu dilakukan pengawasan hingga barang bukti ini benar-benar musnah. "Kedepannya alat ini yang akan kami gunakan untuk memusnahkan barang bukti narkotika," sebut Tampubolon. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur