Modus Carter dan Leasing, Mobil Orang Dijual ke Luar Kota
1 menit baca524 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dua orang berhasil dibekuk polisi karena menggunakan modus rental dan leasing mobil untuk mencuri dan dijual kepada orang lain. Mereka adalah Selamat Riyadi (33) warga Jalan Pangeran Hidayatullah Samarinda Kota dan Jaya Putra Wardani (28) warga Jalan Untung Suropati Sungai Kunjang.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan kedua pelaku penggelapan mobil ini menggunakan modus, dengan mencarter dan leasing. "Mereka ini beraksi kalau ada pesanan, baru carter atau leasing, awal masih bayar, setelah itu baru mereka jual ke pemesannya yang berada di luar kota," ungkapnya kepada wartawan Senin (6/7/2020) hari ini.









