Simpan Sabu, Warga Muara Badak Ditangkap di Rumah
1 menit baca1.192 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Polres Bontang bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Muara Badak berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu Selasa (23/6/2020) sore lalu. Adalah HE alias PA, pria berusia 33 tahun warga Toko Lima RT 09 Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak Ilir yang ditangkap di kediamannya setelah dilakukan penggeledahan.
Di rumah HE ditemukan sebuah alat hisap sabu dan dua bungkus klip kecil sabu seberat 0,89 gr di dalam bungkus rokok di dalam kamarnya. Selain itu ditemukan pula korek gas dan satu telepon seluler serta uang Rp300 ribu rupiah hasil penjualan sabu.









