Pelaku Pencurian Burung Ditangkap, Dijual Rp200 Ribu, Pemilik Rugi Rp7,5 Juta
1 menit baca617 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BONTANG – Seekor burung jenis cucak hijau jadi “pengantar jalan” bagi RAS, pemuda berusia 18 tahun, masuk penjara. Ya, burung yang masih dalam sangkar itu diambil tanpa seizin sang pemilik alias dicuri oleh RAS di Jalan Mangga No. 52 RT. 25 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Senin (15/6/2020) dini hari tadi
Akibat perbuatannya, RAS yang merupakan seorang pengangguran ditangkap Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang. Warga Pagung RT. 004 Kel. Bontang Lestari Kec. Bontang Selatan Kota Bontang itu mengaku burung yang diambilnya sudah dijual di Pasar Rawa Indah Kota Bontang seharga dua ratus ribu rupiah.









