Saat penangkapan tim melakukan penggeledahan dan ditemukan sebungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu di saku jake Sukron. “Sabu ini dia simpan di dalam kantong jaket warna hijau, setelah itu anggota tim Sat Resnarkoba juga menemukan di lantai dua bungkus plastik klip lagi yang dibuang Sukron setelah sebelumnya menerima dari Cula,” ujar Suyono,
Kedua pelaku yang tinggal di wilayah Bontang Selatan ini, mengakui sabu tersebut milik mereka. “Kedua pelaku ini, dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.
Dari Cula dan Sukron Satresnarkoba mendapatkan informasi asal barang dan setengah jam, atau pukul 01.00 WITA hari itu juga giliran Erwin alias Avatar, pemuda 25 tahun warga Jl Lumba-Lumba, kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan yang berhasil ditangkap. “Cula bilang mendapatkan baran haram tersebut dari Avatar, maka anggota langsung menuju ke rumah Avatar di Jalan Ks Tubun RT 16, kelurahan Bontang Kuala,” papar Suyono.
Bersama Avatar ditemukansepuluh bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu, seberat 8,08 gram. Barang bukti lainnya adalah sebuah kotak HP warna putih, satu timbangan digital, sebuah korek gas, satu sedotan berujung runcing, satu unit HP merk samsung warna hitam, sebungkus plastik klip dan sebuah alat hisap sabu (bong). “Semua barang itu punya Avatar,” jelas Suyono. (*)
Penulis. Cholisoh
Editor: Aspian Nur