Selain pelayanan SIM, pihaknya juga membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di hari yang sama.
Dalam pelayanan, kata Wisnu, tetap mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
“Khusus ODP (orang dalam pengawasan) dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,”sebut AKP Wisnu.
Guna memenuhi protokol kesehatan, terutama pembatasan berkumpul di tempat umum, pihaknya hanya melayani perpanjangan dan peningkatan golongon SIM.
“Kuota pendaftaran SIM dibatasi hanya 200 orang per hari. Diutamakan SIM yang mati pada saat penutupan pelayanan SIM, termasuk yang akan habis masa berlakunya,”katanya.
Wisnu menambahkan, peserta yang sudah mendaftar perpanjangan dan peningkatan SIM secara online, bisa mengubungi ke nomor 082259038289 via WhatsApp dan SMS.
“Jadi, kalau sudah menghubungi nomor tersebut, nanti kita beritahu jadwal dan jam pelaksanaan kegiatan,”tandasnya. (*)
Penulis: Sabri
Editor: M.Huldi