Ganjaran hukuman yang lebih berat menanti Hendra, lantaran warga binaan ini sebagai napi penerima asimilasi yang kembali membuat ulah, yang terancam tak mendapatkan hak resmisi serta pembatalan asimilasi. "Nanti akan ditarik kembali ke tempat dia menjalani masa hukumannya," kata Didik.
Meski saat ini seluruh Lapas dan Rutan tidak diperbolehkan menerima tahanan baru, namun hal tersebut tak berlaku bagi para napi penerima asimilasi yang kembali berulah.
"Nanti dia ini dimasukan sel awal dia ditahan, tetapi sesuai dengan prosedur kesehatan Covid-19, dengan dilakukan rapid test terlebih dahulu, hingga menjalani masa karantina," sebutnya lagi.
Proses pemberkasan hukum yang dilalui Hendra akan berbeda, setelah proses di kepolisian, langsung digiring ke Lapas atau Rutan tempatnya dimana sebelumnya menjalani masa hukuman.
"Setelah dia mendapatkan putusan hukuman yang baru, maka hak asimilasinya dicabut, begitu juga dengan hak remisi dan dia akan dimasukan ke dalam strap cell (ruangan tahanan isolasi) terlebih dahulu," sebut Didik.
Untuk diketahui, Hendra kembali melakukan aksinya tersebut pada Selasa (28/4/2020) lalu di Jalan H Marhusin RT 17, tepatnya di depan toko meubel Sungai Kapih Sambutan.
Yang saat itu, motor merk Yamaha Aerox denhan Nopol KT 2450 FB, terparkir dengan kunci motor tertinggal, melihat kesempatan itu pelaku langsung membawa kabur.
Hendra merupakan warga binaan di Lapas Klas II A di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Samarinda Kota, yang mendapatkan asimilasi pada 2 April lalu, karena memenuhi syarat yaitu telah menjalan 2/3 masa hukumannya. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur