Pada kejadian yang dilaporkan pelapor yang bernama, Alfriadus Alexander warga Sangatta Kutim, saat kejadian itu di km.53 Jl Soekarno Hatta, Bontang, pelapor atau korban yang beteulan saat itu bersama pacarnya, Yunita pergi ke Simpang tiga Pos km. 53 PT. Badak Jl. Sukarno Hatta Bontang dengan menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna orange dengan nomor polisi KT-1440-RP, kemudian parkir dan berpacaran di tempat tersebut.
“Tak lama kemudian datang seorang laki-laki (pelaku, Red) mengetuk pintu mobil, selanjutnya korban kaget kemudian mobil langsung mundur dan terperosok di Parit, saat itu orang yang ketok pintu (pelaku) kemudian meminta dengan paksa uang atau HP, namun karena korban dan pacarnya ini, mengatakan tidak ada uang atau HP, dan pelaku sama sekali tidak diberikan barang, maka kemudian orang yang mengetuk pintu (pelaku), seketika itu mengambil kunci mobil, yang dikendarai oleh korban dengan cara mencabut kunci kontak dari tempatnya,” kata Boyke.
Menurut Boyke, pelaku saat mengambil paksa kunci mobil korban, tetap memaksa meminta uang atau barang kepada korban. Namun, karena tidak ada, kemudian pelaku atau terlapor ini, lanjut Kapolres, melempar kunci mobil ke dalam mobil dan membanting pintu mobil. “Pelaku ini kesal karena tidak mendapatkan apa yang diminta, dan ia langsung pergi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Bontang,” ujarnya didampingi Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Setelah pelaporan tersebut, tim Rajawali Polres Bontang langsung memburu pelaku, yang mana saat itu polisi sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dari keterangan korban. Dan akhirnya pelaku pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 22.00 WIA , berhasil menangkap pelaku, di Jl. Bhayangkara No. 01 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.
Terhadap pelaku inin, lanjutnya, dijerat Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 368 atau 335 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. “Kami juga mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Daihatsu Ayla warna Orange KT-1440-RP,” jelasnya.
Keterangan dari pelaku saat kejadian dia kebetulan lewat, kemudian curiga melihat mobil berhenti di tempat sepi dan goyang goyang. Namun setelah didekati oleh pelaku, dia tidak melihat adanya perbuatan mesum yang dilakukan oleh pelapor bersama pasangannya. “Menurut pelapor ada 1 orang lagi yang menenteng senjata pada saat kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata warga Gunung Telihan, Jl Denpasar yang dimaksud ini, hanya diberlakukan saksi saja. Karena pada saat kejadian, kebetulan lewat dan menghampiri di TKP karena ingin tahu. Yang bersangkutan sama sekali tidak kenal dengan pelaku ataupun korban,” kata Boyke.
Jadi, saat kejadian itu, saksi ini kebetulan keluar membawa senapan angin untuk berburu burung punai dan itu sudah dilakukan setiap malamnya. Keterangan inipun, sudah dikuatkan oleh istri dan tetangganya. Sementara pelaku mengaku sangat menyesali perbuatannya dan baru pertamna kali itu ia berbuat. (*)
Penulis. Cholisoh
Editor: Aspian Nur