Untuk kejadiannya sendiri saat itu saksi yakni Herman (30) meminjam sepeda motor milik korban atas nama Sani (43) untuk membeli minuman di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan saat kembali saksi melihat motor merk Yamaha Aerox warna hitam dengan nopol KT 2450 FB, sudah tidak ada di parkiran semula.
Atas kehilangan tersebut korban mengalami kerugian Rp 26,5 juta dan langsung membuat laporan ke Polsek Samarinda Kota.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan jika pelaku tersebut merupakan tahanan asimilasi yang baru keluar pada 2 April lalu, yang saat beraksi di wilayah hukum Polsek Palaran pada 2017 silam dengan kasus yang sama.
Dan pelaku diamankan pada Jumat (15/5/2020) sekira pukul 23.30 Wita di kawasan Palaran.
"Jadi, dia ini mengaku beraksinya selalu berdua dengan rekannya Nana, yang saat ini masih dalam pencarian," tuturnya saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Kota Minggu (17/5/2020).
"Dan yang diakuinya ini, baru satu TKP, tetapi ini masih kami dalami lagi," sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk modus yang digunakan pelaku ini mengambil motor yang terparkir di pinggil jalan dengan kunci kontak yang masih tertinggal.
"Yang eksekutor ini pelaku dan rekannya itu yang mengawasi kondisi sekitar, setelah itu langsung membawa kabur," bebernya.
Dalimunthe juga menambahkan berdasarkan pengakuan awal dari pelaku tersebut, jika motor tersebut hendak dijual dan hasilnya dibelikan sabu.
"Ya, ngakunya dia untuk beli sabu," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Penulis: Nancy
Editor: Desman Minang