Dengan cara memanjat jendela di lantai dua rumah tetanggnya di Jalan Wiraguna RT 11 Kelurahan Sidodadi, Riki berhasil masuk kamar di lnatai bawah saat rumah dalam keadaan sepi. Dua cincin emas masing-masing beratnya 3,3 gram dan 3,2 gram serta uang tunai Rp 5 juta langsung dibawanya kabur.
Namun aksi Riki ternyata sempat diketahui anak pemilik rumah yang keesokan harinya langsung melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
"Kami lakukan penyelidikan berdasarakan keterangan dari anak korban," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan saat ditemui Kamis (14/5/2020) hari ini. "Hari Jumat (8/5/2020) malam Riki kami amankan dan dia mengakui melakukan perbuatannya," sambungnya.
Dua cincin emas tersebut telah dijual Riki masing-masing seharga Rp 1 juta dan Rp 700 ribu.
"Cincinnya sempat dia jual di Pasar Pagi. Sebenarnya dia ini sebelumnya sudah terkenal ditempatnya sana, ambil sana sini, tetapi karena masih di bawah umur waktu itu, tidak di proses," ungkap Ridwan. Riki dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui.(*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur