Meski awalnya aksi menuntut bayaran oleh kontraktor Febian Arafah berlangsung damai, nyatanya kericuhan tak bisa dihindarkan. Puluhan anggota ormas melakukan penyegelan, serta melakukan pengancaman dan pengrusakan.
Pihak perusahaan melaporkan kepada kepolisian dan petugas pun dari Polsek Sungai Pinang, serta Polsek Samarinda Kota dan Polresta Samarinda tiba di tempat kejadian untuk langsung melakukan pengamanan.
Dari 49 anggota, sebanyak 19 yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sajam, pengancaman dan kekerasan serta pengrusakan. Kemudian saat dilakukan tes urine, sebanyak 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Enam orang positif narkoba, tetapi juga terjerat kasus kepemilikan sajam dan pengrusakan dan dilakukan proses di Reskrim," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo saat ditemui di Mako Polresta Samarinda Senin (11/5/2020) hari ini.
"Tujuh orang lagi, murni positif narkoba, tidak terlibat dalam pengrusakan maupun sajam," sambungnya.
"Tujuh orang ini masih kami amankan dan dilakukan penyelidikan, dimana di mengkonsumsi, bersama siapa dan dimana membelinya. Kalau, memang tidak ada bukti pendukung akan ditangguhkan ke BNNK untuk di assesment, proses rahabilitasi," sebut Satrio lagi. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur