Kejadian tersebut bermula saat korban yakni Dini (24) warga Jalan Jakarta Loa Bakung sekira pukul 16.00 Wita hendak berbelanja di Pasar Kemuning Kelurahan Loa Bakung Sungai Kunjang.
Saat itu, korban berhenti tepat di depan lapak penjual sayur dan turun untuk membeli, kemudian meninggalkan handphone miliknya di dashboard motor.
Tiba-tiba dari arah belakang pelaku yang berboncengan yakni Tampa yang mengendarai motor, sedangkan Oge sebagai eksekusi mengambil handphone tersebut dari dashboard dan langsung menyelipkannya di celana Tampa, setelah itu langsung pergi, tanpa disadari oleh korban.
"Korban tidak sadar kalau handphone hilang, tetapi ada saksi yang melihat dan korban pun melapor," ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol I Ketut Gede Suardana saat ditemui di Mako Polsek Sungai Kunjang Kamis (7/6/2020) hari ini.
Dijelaskannya, setelah mendapatkan laporan tersebut dan berdasarkan keterangan saksi yang melihat para pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Kami mengetahui ciri-ciri pelaku dari saksi yang melihat dan itu tertuju pada Tampa, setelah kami cari kami temukan dia di perumahan korpri bersama Oge," bebernya.
"Awalnya mereka ini tidak mengaku dan saling menyalahkan satu sama lain. Tetapi, lama-lama mereka mengaku dan barang bukti handphone kami temukan di Tampa," sambungnya.
Setelah itu, keduanya langsung di bawa ke Mako Polsek Sungai Kunjang guna proses lebih lanjut.
Dan ternyata tambah Suardana kedua pelaku tersebut merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yang baru keluar bui bulan lalu.
"Mereka residivis, kalau Tampa di Polsek Ulu sedangkan Oge ini kasusnya di wilayah hukum Kukar waktu itu. Tetapi, mereka bukan asimilasi hanya saja bebas bertepatan dengan yang asimilasi ini," tandasnya.
Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, kemungkinan adanya TKP lain.
"Kami dalami lagi kalau kemungkinan ada TKP lain," pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan bui. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur