Remaja berinisial RIL (16) menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh RH (23) teman sepermainannya.
Keduanya terlibat pertengkaran karena salah paham. Saat bertemu di Jalan Prapatan Dalam, tidak jauh dari SD Negeri 002 Kelurahan Telaga Sari Balikpapan Kota, rupanya RH membawa sebilah badik.
Tanpa basa-basi, warga Jalan Blora I RT 21 Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota menghujamkan badik berukuran sekira 20 cm ke arah korban.
Badik mengenai lengan korban hingga mengucurkan darah segar. Korban pun langsung melarikan diri. Dia langsung melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.
"Ya memang benar kami menerima laporan," ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto Selasa (5/5/2020) siang.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Balikpapan. Sedang menjalani pemeriksaan,"ujar Hadi.
Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi