Terungkapnya pencurian tersebut berawal saat korban Herlina (38) warga Jalan Sultan Alimuddin Gang Sukun Kelurahan Selili, hendak pulang ke kediamannya di dari arah Pelita 7, dengan mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba datang Faisal dari belakang dan langsung merampas handphone korban yang saat itu dipegang.
"Saat di Pelita 5 Faisal melihat korban berkendaraan memegang handphone dan langsung merampas handphone korban," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi Kamis (30/4/2020) hari ini.
Modus yang digunakan pelaku yakni mengincar korbannya yang lengah saat memegang handphone.
"Dia ini kalau melihat ada kesempatan, langsung mengambil handpone korbannya, baik sedang parkir, berkendaraan maupun
berjalan kaki." terangnya.
Pengakuan Faisal dirinya telah beraksi dibeberapa lokasi.
"Dari pengakuannya dan hasil pengembangan pelaku ini sudah beraksi di 8 lokasi yang berbeda dan kebanyakan di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan bui. (*)
Penulis:Nancy
Editor Aspian Nur