Pengolah Minyak Ilegal di Sambutan Dihukum 20 Bulan Penjara
1 menit baca529 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Terdakwa kasus pengolahan minyak ilegal di Jalan Sultan Sulaiman Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, Darmawan Bin Rahmadi menjalani siding di Pengadilan Negeri Samarinda Kamis (30/4/2020) sore tadi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho, menyatakan Darmawan terbukti bersalah karena melanggar Pasal 53 Huruf a Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan denda Rp20 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan









