Pelaku berinisial HER Alias BAR (29), ditangkap dirumahnya di Jl Ir H Juanda RT 03 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 2,50 gram.
Kasat Reskoba, I Gusti Ngurah menjelaskan, selain mengamankan sabu 8 delapan bungkus plastik klip seberat 2,50 gram, anggota juga mengamankan sebungkus plastik klip, sebuah sedotan berujung runcing, satu korek gas sebuah alat hisap sabu (bong) dan uang hasil penjualan lima ratus ribu rupiah
“Tersangka mengaku menjalani bisnis barang haram ini sudah 3 bulan sebanyak 6 kali jual beli, sekali membeli sebanyak 1 Gram, kemudian dipecah menjadi 8 poket hemat, per poket dia jual Rp200 ribu,” ujar Gusti Ngurah.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pencetak Batako ini, mengaku bila uang hasil untung penjualan sau ini digunakan untuk memenuhi hidup sehari-hari bersama seorang istri dan 5 anak. Sementara dari mana barang haram tersebut didapat masih dalam pengembangan Polisi.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan, pengintaian, penangkapan pelaku dan penggledahan rumah.
Dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba yang diamankan tersebut, Kapolres Bontang melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menghimbau agar para penikmat dan penjual Narkotika jenis apapun untuk tidak melakukan kegiatan penyalahgunaan Narkotika di Bontang.
“Polres Bontang tetap berkomitmen, tidak akan berkompromi terhadap pelaku Penyalahgunaan Narkoba, kami akan terus memerangi peredaran Narkoba di Kota Taman ini,” tegas Suyono. (*)
Penulis. Cholisoh
Editor: Aspian Nur