Diduga Gelapkan Uang Rp2,5 Miliar, Oknum Anggota Dewan Dilaporkan ke Polisi
1 menit baca2.518 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Oknum anggota dewan berinisial SP Kamis (23/4/2020) pekan lalu pukul 12.00 WITA dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar ke Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi Senin (27/4/2020) hari ini membenarkan hal tersebut. "Sudah ditingkatkan ke laporan resmi dan saat ini prosesnya sudah berjalan," kata Damus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. "Untuk terlapor, sudah kami mintai keterangan dan nanti akan kami panggil," imbuhnya.









