Salah satunya upaya yaitu meniadakan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah, sebagai pengganti pelaksanaan belajar dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring) menggunakan aplikasi telekonfrensi virtual.
Selain mata pelajaran umum lain para peserta didik sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Karakter Siswa, para siswa diberi penguatan karakter seperti budi pekerti, sopan santun hingga menjadi pribadi yang berakhlak mulia diluar dari ilmu akademis.
"Kami sudah lama sampaikan terkait imbauan itu, bahkan Perwali itu sudah lama ada, tujuannya menguatkan sisi akhlak, sikap dan lainnya di luar sisi keilmuan," jelas Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin.
Ditemui korankaltim.com Senin (27/4/2020) pagi tadi, Asli menerangkan sistem pendidikan memiliki prinsip secara menyeluruh dengan mempertimbangkan segala aspek yang mungkin mempengaruhi tingkah laku para peserta didik atau suatu kejadian, yang berarti merupakan tanggung jawab bersama.
Karenanya, orangtua murid hingga masyarakat dapat mengambil peran serta untuk mencegah balapan liar yang sering terjadi. "Ini adalah tanggungjawab bersama, tidak cuma sekolah, orangtua juga harus ikut berperan, termasuk masyarakat yang berperan menjaga anak-anak kita ini," terang Asli.
Asli tak membantah kalua pembelajaran daring telah usai, para peserta didik memanfaatkan waktu tersebut untuk libur, mulai dari mengunjungi warnet, rental game, mal hingga yang saat ini terjadi yaitu melakukan aksi balap liar.
"Melalui perintah wali kota, Satpol PP merazia pelajar yang keluyuran, tujuannya melakukan belajar di rumah itu kan buat memutus mata rantai covid-19," sebutnya.
Ditanya mengenai pihak sekolah yang melaporkan peserta didiknya yang terjaring balap liar, Asli menyebut saat ini pihak sekolah belum ada membuat laporan. Pelaporan biasanya dilakukan pihak sekolah jika ada permasalahan yang lebih rumit.
"Sementara belum ada, karena permasalahan itu biasanya diselesaikan pihak sekolah dan pihak wali muridnya atau orangtua murid terlebih dahulu," jelas Asli.
Sebagai informasi, dalam sebulan terakhir jajaran Satlantas Polresta Samarinda terus melakukan penindakan bagi remaja yang kedapatan ikut dan melakukan aksi balap liar.
Tercatat sudah sebanyak 181 kendaraan yang terjaring dari 6 lokasi penindakan yang saat ini telah ditahan dan baru bisa dikeluarkan untuk proses tilangnya setelah masa darurat pandemi covid-19 mereda.
Penulis : Fairus
Editor: Aspian Nur